Rabu, 27 April 2016

Status Quo Kurikulum Pendidikan Indonesia

Oleh 
Asyari 
kader Rayon Al-Ghozali

Pada skala umum, pendidikan merupakan sebuah upaya dalam meningkatkan kualitas intelektual masyarakat. Lewat jalan pendidikan, masyarakat diharap mampu bersaing  dengan kompetensi yang dimiliki. Indonesia memakai jalan pendidikan mampu menyatukan rakyat. Entah itu bentuk pendidikan para penjajah ataupun pesantren. 

Terlintas waktu, Indonesia mengalami banyak perubahan terkait dengan pendidikan, secara kebijakan ataupun struktural. Tentunya kita tahu dalam pendidikan ada yang bersifat formal ataupun non formal. Bukan lagi sebuah diskursus antara formal atau non formal, yang terpenting, semua dalam rangka meningkatkan kualitas rakyat Indonesia. Intelektual terbentuk bisa melalui kualitas pengalaman dan kuantitas pengalaman.

Dalam kajian pendidikan formal tentu ada struktur dan  kebijakan pendidikan, itu saling berkaitan dan dalam implementasi terjadi sebuah tradisi seiringnya waktu. Salah satu dari itu, tentang sebuah kurikulum yang sangat dinamis terjadi di indonesia. Kurikulum bertujuan membuat percepatan pendidikan. Di negara kita perubahan kurikulum sudah sering kali berubah, karena perubahan itu dimaksud untuk meningkatkan kualitas pendidikan di indonesia.Mungkin bukan lagi hal yang baru bagi kita, tentang pencabutan implementasi Kurikulum 2013 di Indonesia oleh kementrian pendidikan, karena dirasa perlu perbaikan dan evaluasi terkait kurikulum tersebut.

Semua itu berimplikasi disparitas, kesenjangan dan ketidakjelasan kurikulum di Indonesia, sehingga menimbulkan status quo kurikulum pendidikan di indonesia. Memang masih menjadi pro dan kontra akan hal ini, mengingat terjadi tergesa-gesa dan juga banyak sekolah yang sudah berjuang untuk mengimplementasikan kurikulum tersebut tetapi sekarang dicabut. Banyak pihak mengalami kegalauan diantaranya guru dan tenaga kependidikan. Muncul banyak pertanyaan. Apakah K-13 ini dibuang? Direvisi? Atau dipertahankan?. Sebuah diskursus baru bagi kita penikmat pendidikan di Indonesia. 

Sabtu, 23 April 2016

Salah Tubuhku



Ku cantik, tampil di depan tv
Kau tuduh aku komersilkan diri
Ku jajakan diri demi sesuap nasi,
Kau tuduh aku jalang tak punya harga diri
Ku tampil seadanya tanpa dandan
Kau bilang aku bodoh tak becus jaga penampilan
Ku tak pernah tanggalkan make up
Kau bilang aku menor harus bisa jaga sikap

Ku gunakan busana murah
Kau bilang seleraku payah
Ku beli tas, baju, sepatu, make up mahal bermerek
Kau katai aku boros, kau tuduh aku perek

Ku berkerudung di atas dada
Kau bilang jilbobs sama layaknya tak berbusana
Ku nyaman dengan busana mini
Kau tuduh aku pengundang birahi
Katamu salahku sendiri jika digagahi
Ku kenakan busana syar'i
Katamu aku teroris, pantas diwaspadai
Ku kenakan hijab sebaik mungkin
Kau bilang akhlakku tak menjamin

Tubuhku oh tubuhku
Salahku oh salahku

Surabaya, April '16
Ulum Arifah

Rabu, 20 April 2016

Perkosaan dan Kekuasaan


Rape is not about sex, it is about power  ~Susan Brownmiller (Against Our Will, 1975)
Pertemuan serta kajian feminisme dan gender oleh KOPRI PMII Cabang Surabaya Selatan kali ini (Rabu, 20 April 2016) membahas tentang Perkosaan dan kekuasaan. Medusa, sebagai topik pembuka dalam diskusi perdana ini, telah membuat para peserta bergairah. Banyak sekali diantara peserta yang tidak terima lantaran mengapa Medusa yang notabene korban perkosaan justru ditetapkan sebagai tersangka dan dikutuk dengan kutukan yang tak manusiawi. Budaya patriarki membuat lelaki dizaman itu lebih mendominasi dan memiliki kekuasaan lebih dari pada perempuan. Medusa, perempuan suci penjaga kuil athena, yang awalnya begitu dipuja dan diinginkan para lelaki bumi hingga surga, dari manusia hingga dewa, justru karena kesalahan yang bukan kesalahannya dicaci dan dibenci dengan kebencian luar bisa. BURU dan BUNUH! itulah perintah dewan kota. 

Poseidon memperkosa medusa. Namun mengapa justru medusa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman?. Sedangkan Poseidon, sang dewa laut itu dibebaskan oleh penguasa Athena. Bukankah tidak ada seorang perempuanpun yang mau diperkosa. Begitu pula halnya dengan medusa. Tetapi kecantikan dan pesona yang ia miliki justru membuatnya harus menerima tuduhan yang keji: “Medusalah si pengundang birahi itu sendiri, sedangkan Poseidon hanya mengikuti naluri”. 

Semacam legenda, cerita tentang medusa telah tersiar ribuan tahun lamanya di jaman dewa-dewi yunani. Tidak ada yang tahu kebenaran tentang perempuan berkepala ular itu, yang dari tatapannya bisa membuat seseorang berubah menjadi batu. Namun bolehkah kita berdoa semoga itu hanya cerita, sehingga tak perlu ada perempuan bernama medusa yang benar-benar mengalami penghinaan dan kepedihan sedalam itu. 

Baiklah, mari kita kembali saat ini, di zaman ini. Mari kita lihat disekeliling kita. Ternyata banyak sekali perempuan yang justru sebenarnya adalah korban, namun dipaksa bungkam dan menutup rapat-rapat kejadian yang dialaminya. Semua itu tak lebih dianggap aib yang harus ditutupi dan di kubur dalam-dalam. Peristiwa ini seringkali menempatkan perempuan,  korban itu, di tempat yang “kotor”. Sehingga dirinya merasa tak lagi “suci”. Semacam kehilangan yang tak boleh disuarakan, tak boleh diungkapkan. Ketika ada perkosaan, maka pilihan busana perempuan itulah yang seringkali dikambing hitamkan. Kita, masyarakat dan mendia cenderung fokus terhadap korban dari pada pelaku. Seperti mengapa ia harus pulang semalam itu, memakai rok sependek itu atau semenggoda itu. Seakan-akan si pemerkosa tidak di lengkapi Tuhan dengan ‘rem’ yang bisa digunakan untuk mengatur serta menahan hasrat birahinya. Bukankah manusia selalu punya dua pilihan? istilah jawanya ngerem atau ngegas, berarti menahan atau melepaskan.  

Banyak mitos yang berkembang saat ini mengenai perkosaan. Salah satunya beberpa mitos yang telah dipaparkan Maria Amirudin dalam Jurnal Perempuan edisi 71 Tahun 2011. Perkosaan bukan hanya terjadi karena adanya hasrat si pemerkosa. Melainkan juga dibutuhkan kuasa dan rencana yang matang dalam menjalankan aksi. Perkosaan bukan hanya karena keinginan melampiaskan hajat pribadi tetapi lebih sering karena niat utamanya memang ingin menyakiti. Perkosaan bukan hanya terjadi karena baju korban yang  dianggap terlalu mini dan seksi. Melainkan lebih sering karena korban sedang dalam kondisi lemah, tidak bisa melawan, sendirian dan tidak mungkin untuk melarikan diri. pemerkosa itu tak harus selalu jauh dan asing, justru lebih sering ia berasal dari yang dekat. (UA)

Selasa, 24 November 2015

HISTORISITAS PMII

“Ke-PMII-an”
(historisitas)
1. Cikal Bakal dan proses Kelahiran PMII 
            PMII, yang sering kali disebut Indonesia Moslem Student Movement atau Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia adalah anak cucu NU (Nahdatul Ulama) yang terlahir dari kandungan Departemen Pengurus Tinggi Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) yang juga anak NU. Status anak cucu ini pun diabaikan dalam dokumen kenal lahir yang dibuat di Surabaya tepatnya di Taman Pendidikan Putri Khodijah pada tanggal 17 April 1960 bertepatan dengan tanggal 21 Syawal 1379 H.
            Meski begitu bukan lahirnya PMII berjalan mulus, banyak sekali hambatan dan rintangan yang dihadapinya. Hasrat mendirikan, mahasiswa NU memang sudah lama bergejolak, namun pihak PBNU belum memberikan Grenn Light, belum meganggap perlu adanya organisasi tersendiri buat mewadahi anak-anak NU yang belajar di Perguruan Tinggi.
            Namun kemauan anak-anak muda itu tak pernah kendor, bahkan terus berkobar dari kampus ke kampus. Bisa dimengerti karena kondisi sosial politik pada dasawarsa 50-an memang sangat memungkinkan untuk melahirkan organisasi baru. Banyak organisasi mahasiswa bermunculan dibawah naungan payung induknya misalnya SEMII (dengan PSII), KMI (dengan PERTI), HMI (dengan MASYUMI), IMM (dengan MUHAMMADIYAH) dan HIMMAH (dengan WASHLIYAH) serta masih banyak lagi. Wajar jika anak-anak NU kemudian ingin mendirikan wadah sendiri dan bernaung dibawah panji dunia. Dan benar, keinginan itu kemudian diwujudkan dalam bentuk Ikatan Mahasiswa NU (IMANU) pada akhir 1955, yaitu yang diprakasai oleh beberapa pimpinan pusat dari IPNU.
            Namun IMANU tak berumur panjang karena PBNU menolak keberadaannya. Bisa dipahami kenapa PBNU bertindak keras, karena pada waktu itu IPNU baru saja lahir yaitu pada tanggal 24 Februari 1954. apa jadinya jika baru lahir saja belum terurus sudah terburu menangani yang lain, logis sekali. Jadi keberadaan PBNU bukan pada prinsip berdiri atau tidak adanya IMANU tapi lebih merupakan pertimbangan waktu, pembagian tugas dan efektifitas waktu.
            Dan baru setelah wadah “Departemen” itu dinilai tidak lagi efektif, tidak cukup kuat untuk menampung aspirasi mahasiswa NU, konferensi besar IPNU (14-16 Maret 1960 di Kaliurang Jogjakarta) sepakat mendirikan organisasi tersendiri. Lalu  berkumpulah tokoh-tokoh mahasiswa NU yang tergabung dalam IPNU, dalam sebuah musyawarah selama 3 hari di Taman Pendidikan Khodijah, Surabaya. Dengan semangat membara, mereka membahas nama dan bentuk organisasi yang telah lama mereka impikan.
            Bertepatan dengan itu, ketua umum PBNU, K.H. Idham Kholid, memberikan lampu hijau, bahkan semangat pula membakar semangat agar mahasiswa NU menjadi kader partai, menjadi mahasiswa  yang berprinsip. Ilmu itu untuk diamalkan bukan ilmu itu untuk ilmu. Maka dengan itu lahirlah organisasi mahasiswa dibawah naungan paying NU,  pada tanggal 17 April 1960, lewat kandungan Departemen Perguruan Tinggi IPNU. Dan bayi yang lahir itu diberi nama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
            Dengan demikian, ide dasar pendirian PMII adalah murni dari anak-anak muda NU sendiri. Bahwa kemudian harus berpanji dibawah panji NU, itu bukan sekedar pertimbangan praktis semata, misalnya karena kondisi politik saat itu yang nyaris menciptakan iklim depedensi sebagai suatu kemutlakan. Tapi lebih dari itu keterikatan PMII pada NU memang sudah terbentuk dan memang sengaja dibangun atas dasar kesamaan nilai, kultur, aqidah, cita-cita bahkan pola berpikir, bertindak dan berprilaku.
            Mengenai makna dari PMII sendiri dari mulai kata “PERGERAKAN” adalah bahwa mahasiswa sebagai insan yang sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ke-Tuhan-an dan kemanisian agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada didalam kuwalitas tinggi yang mempunyai identitas dan eksistensi diri sebagai Khalifah Fil Ard.
            Kata “MAHASISWA” yang terkandung dalam PMII adalah golongan generasi muda yang menuntut ilmu di Pergruuan Tinggi  yang mempunyai kebebasan dalam berpikir, bersikap dan bertindak kritis terhadap terhadap kemapanan struktur yang menindas, disamping itu mahasiswa ala PMII adalah sebagai insane Religius, insan Akademik, insan sosial, dan insan Mandiri.
            Kata “ISLAM” yang terkandung dalam PMII adalah Islam sebagai agama pembebas terhadap fenomena realitas sosial dengan paradigma Ahlusunnah Wal Jama’ah  yang konsep terhadap pendekatan agama islam secara proposional antara Iman, Islam dan Ihsan yang dalam pola pikir prilaku tercerminkan sifat-sifat selektif, akomodatif.
            Kemudian yang terakhir, kata “INDONESIA” yang terkandung dalam PMII adalah masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia yang mempunyai Falasafah ideologi bangsa (Pancasila) dan UUD ’45 dengan kesadaran akan keutuhan bangsa serta mempunyai kesadaran berwawasan nusantara.
2. Reformulasi dan Reorentasi Gerakan PMII
            Pada awal-awal berdirinya, PMII masih menjadi gerakan Underbouw (Departement) NU baik secara structural (IPNU) maupun fungsionarisnya, karena pada waktu itu situasi sosial politik sangat panas dan banyak dari organisasi-organisasi mahasiswa yang berfailasi dengan kekuatan politik untuk sepenuhnya mendukung dan menyokong kemenangan partai, jadi gerakan PMII masih cenderung kepolitik praktis. Hal ini terjadi sampai tahun 1972.
            Dalam perjalanan sejarahnya, PMII terus mengadakan refleksi-aksi, refleksi aksi gerakan yang selama ini  diambilnyauntuk menjadi cermin transformative bagi gerakan-gerakan PMII dimasa yang akan dating, keterlibatan PMII dalam dunia politik praktis yang terlalu jauh dalam Pemilu tahun 1971 itu akhirnya sangat merugikan PMII sendiri sebagai organisasi mahasiswa, yang akibatnya PMII banyak kemunduran  dalam segala aspek gerakan. Hal ini juga berakibat buruk pada beberapa Cabang PMII beberapa daerah.
            Kondisi ini akhirnya menyadarkan PMII untuk mengkaji ulang gerakan yang selama ini dilakukannya, khususnya dalam dunia politik praktis. Setelah melalui beberapa pertimbangan yang mendalam, maka pada musyawarah besar pada tanggal 14-16 Juli 1972 PMII mencetuskan deklarasi Independensi di Munarjati Lawang Jawa Timur, yang lebih dikenal dengan Deklarasi Munarjati”.  Sejak itulah PMII secara formal structural lepas di bawah naungan NU, dan langsung membuka akses dan ruang sebesar-besarnya tanpa berpihak kepada salah satu partai politik. Hingga saat ini indepedensi itu masih terus dipertahankan dengan penegasan “Penegasan Cibogo” pada tanggal 08 Oktober 1989. bentuk dari indepedensi itu sebagai upaya merespon pembangunan dan modemitas bangsa, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral serta idealisme yang dijiwai oleh ajaran Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Sampai kemudian PMII melakukan reformasi gerakan lagi pada kongres X PMII pada tanggal 27 Okteber 1991 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. Pada kongres tersebut ada keinginan untuk mempertegas kembali hubungan PMII dengan NU,  yang akhirnya melahirkan pertanyaan. “Dekralarasi Indepedensi PMII-NU”. Penegasan hubungan itu didasarkan kepada pemikiran-pemikiran antara lain : pertama, adanya ikatan kesejarahan (historisitas) yang mempertautkan antara pemikiran PMII-NU. Adapun kehidupan menyatakn dirinya sebagai organisasi independent, hendaknya tidak dipahami secara sempit sebagai upaya mengurangi, apalagi menghapuskan arti ikatan kesejarahan. Kedua, adanya persamaan paham keagamaan dan kebangsaan. Bagi PMII-NU keutuhan komitmen ke-Islaman dan ke-Indonesia-an merupakan perwujudan beragama dan berbangsa bagi setiap muslim Indonesia.
3. Menata Gerakan PMII
            Perubahan-perubahan dalam system politik nasional yang pada akhirnya membawa dampak pada bentuk dinamika ormas-ormas mahasiswa termasuk PMII sendiri. Disamping itu, sikap kritis yang amat dibutuhnkan mendorong para aktifis PMII secara dinamis sikap yang mampu merumuskan visi, pandangan dan cita-cita gerakan mahasiswa sebagai agen of social change.
            Sebenarnya pada era tahun 1980an, PMII ulai serius masuk dan melakukan advokasi-advokasi terhadap amsayrakat serta menemukan kesadaran baru dalam menentukan pilihan dan corak gerakan. Setidaknya ada dua momentum/peristiwa besar yang ikut mewarnai pergulatan PMII dalam wilayah kebangsaan Pertama,penerimaan Pancasila sebagai satu-satunya asa tunggal, kedua, kembalinya NU ke Khittah 1926 pada tahun 1984 ketika itu PMII mampu memposisikan yang cukup startegis karena:
  1. PMII memberikan prioritas kepada upaya pengembangan intelektual;
  2. PMII menghindari bentuk dari praktek politijk praktis dan bergerak diwilayah pemberdayaan Civil Society;
  3. PMII lebih mengembangkan sikap dan paradigma kritisme terhadap Negara.
Pada periode tahun 1985-an PMII juga melakukan reorientasi dan reposisi gerakan yang akhirnya menghasilkan rumusan Nilai dasar Pergerakan (NDP), sepanjang tahun1990-an, PMII telah melakukan diskursif-diskursif serta issue-issue penting, seperti Islam Transformatif, demokrasi, pluralisme, Civil Society, masyarakat komunikatif, teori kritik postmodernisme.
Seirang dengan naikknya Gus Dur menjadi orang nomor Wahid yang ke-4 di Indonesia. waktu itu, Serta merta aktifis PMII mengalami kebingungan apakah Civil Society harus berakhir ketika Gus Dur yang selama ini menjadi tokoh dan simpul talimperjuangan Civil Society naik ketampuk kekuasaan. Dan ketika Gus Dur dijatuhkan dari kursi presiden, patradigma yang selama ini menjadi aras gerak PMII telah patah. Paradigma ini kemudian diganti dengan Paradigma Kritis Transformatif.
Bagaimana Kita sebagai Kader PMII harus bersikap?
Adalah suatu keniscayaan dan tanggung jawab besar kita sebagai generasi penerus bangsa umunya dan kader PMII khususnya untuk berfikir kritis terhadap setiap kebijakan Negara yang kadang kala sama sekali tidak memihak terhadap rakyat kecil dan cenderung menindas, begitupun secara mikro kebijakan yang ada dikampus kita, kampus Biru, kampus Pergerakan, kampus IAIN Sunan Ampel Surabaya. Yang kedua kita sebagai kader pergerakan harus mampu mengawal perubahan kearah yang lebih baik serta responsive terhadap realitas social yang ada.
Landasan filosofis PMII adalah Nilai-Nilai Dasar Pergerakan (NDP)  yang disitu ada Hablun Minallah (hubungan dengan Allah), Hablun Minannas (hubungan manusia dengan sesama manusia), Hablun minal ‘alam (hubungan dengan alam. Landasan berfikir PMII adalah  Ahli Sunna Wal Jama’ah (Aswaja) yang didalamnya ada tasammuh (toleran), tawazzun (keseimbangan), tawassuth (moderat), ta’addul (keadilan) yang menjadi Manhajul Fikr (Metodologi berfikir) dan sebagai instrument perubahan. Landasan paradigmatiknya adalah Paradigma Kritis Transformatif (PKT) yang menjadikan perangkat perubahan analisa yang menjadi cita-cita perubahan pada semua level/bidang. Ketiga landasan itulah yang dijadikan acuan/pedoman yang harus dimiliki oleh setiap kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).                  
Sedangkan individu-individu yang membentuk komunitas PMII dipersatukan oleh konstruk ideal seorang manusia. Secara ideologis, PMII merumuskan sebagai Ulul-albab. (Citra diri seorang kader PMII). Komunitas ulul-albab ini dicirikan:
  1. Berkesadaran historis-primordial atas relasi Tuhan-manusia-alam;
  2. Berjiwa optmis-transendental atas kemampuan mengatasi masalah lehidupan;
  3. Berfikir secara dialektis;
  4. Bersikap Kritis;
  5. Bertindak Transformatif.
Visi dan Misi besar PMII harus tetap kita kawal yang nantinya menuju pada terbebasnya masa rakyat, pekerja dan terciptanya tatanan masyarakat adil makmur sepenuhnya.